Surat kuasa harus ditandatangani oleh kedua belah pihak, yaitu sang pemberi kuasa dan sang penerima kuasa. Agar surat kuasa bisa dijadikan sebagai alat bukti jika suatu waktu terjadi persoalah hukum, maka tanda tangan sang pemberi kuasa perlu dibubuhkan di atas materai. Sebenarnya keberadaan materai tidak wajib. Tapi ini sebagai antisipasi jika suatu saat terjadi persoalan hukum.
Contoh Surat Kuasa
Nomer: 005/B/CVIC/Kuasa/VI/2012
(nomer surat diperlukan ketika pemberi kuasa mengatasnamakan sebuah instansi)
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Imron Rosyadi, SH
No. KTP : 3525011506800002
Jabatan : Direktur
Alamat : Jl. Tlogomas Gg. XII No. 15 Kota Malang
bertindak untuk dan dan ata nama PT. MAJU TERUS JAYA sebagaimana tertuang dalam Akta Notaris No. 03, tanggal 14 Pebruari 2005, Notaris Sofyan Arief, SH, M.Kn, yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
Nama : Ahmad Jaelani, S.IP
No. KTP : 3527011112840007
Jabatan : Staf Administrasi
Alamat : Jl. Ikan Sepat No. 17 Kota Malang
yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA memberikan kuasa kepada PIHAK KEDUA untuk:
- Melakukan pendaftaran lelang Pengadaan Alat Tulis Kantor pada Bappeda Kota Kediri
- Mengambil dokumen penawaran;
- Menghadiri penjelasan; dan
- Menyampaikan dokumen penawan
Demkian kuasa ini dibuat untuk digunakan sebagaimana mestinya.
Malang, 12 Juni 2012 | |
Penerima Kuasa | Pemberi Kuasa |
Materai | |
Ahmad Jaelani, S.IP | Imron Rosyadi, SH |
Anda sudah bisa membuat surat kuasa bukan?
Sekian []
Caraku Membuat